Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba, yang digelar di dua lokasi berbeda.
Kedua terduga pengedar sabu itu, AP alias The Bung (32) warga Desa Brondong Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, dan AS alias Cek e (35) warga Lingkungan Gowah Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.
“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bukan satu jaringan beserta barang bukti sabu siap edar,” kata Ipda Hamzaid, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga :Dua Sepeda Motor Raib dalam Lima Menit di Lamongan, Warganet Soroti Keamanan
Penangkapan pertama pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP alias The Bung (32), di samping rumahnya .Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan tersangka AP alias The Bung barang bukti yang diamankan sebanyak 10 klip Sabu dengan berat kotor sekitar 1,33 gram yang disimpan di dalam botol plastik,” bebernya.
“Juga 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, dan 1 skrop plastik, serta satu unit ponsel Redmi biru muda,” sambungnya.
Terduga pelaku yang sehari – hari bekerja sebagai nelayan langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.



















