Baca Juga :Bupati Jombang Lantik 66 Pejabat dan Kepala Puskesmas
“Untuk sementara ada tiga tersangka, dengan dua lokasi berbeda sebagai tempat kejadian perkara. Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Ryo menjelaskan bahwa sebagian besar miras yang diperjualbelikan merupakan jenis arak dan beberapa miras ilegal dalam kemasan botol tanpa izin edar. Pembelinya datang dari berbagai kalangan, baik melalui promosi di media sosial maupun secara langsung.
“Selain promosi online, ada juga sistem getok tular antar pembeli. Jadi setelah membeli, mereka menyebarkan informasi ke orang lain,” pungkasnya.



















