Sebelumnya, antrean truk tebu sempat mengular hingga sekitar 2 kilometer, mulai pintu masuk PG Mojopanggung sisi barat sampai utara simpang empat Cuwiri, bahkan masuk perbatasan Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo. Jika truk terus memanfaatkan bahu jalan, polisi tidak segan memberi sanksi tilang kepada para sopir.
“Kami sudah komunikasikan dan memberi teguran. Jika tidak disediakan lahan parkir khusus, kami akan menindak dengan sanksi tilang. Selain itu, kami juga melakukan pengaturan lalu lintas dan patroli rutin saat jam rawan,” tegasnya.
Baca Juga :Dana Minim, SPPG Waung 2 Tulungagung Setop Beroperasi Dua Hari
Zainudin menyebut bahwa PG Mojopanggung kini telah menyediakan lahan khusus untuk menampung antrean truk sebelum masuk area pabrik. Berdasarkan pantauan, antrean panjang tersebut sudah berangsur hilang, dan pada Jumat (5/12/2025) tidak lagi terlihat truk mengular di jalan.
Sejak Kamis (4/12/2025), antrean truk mulai tertib setelah disiapkan lahan parkir sementara di bekas pabrik penghancur batu di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Meski antrean sudah terurai, petugas Satlantas Polres Tulungagung tetap melakukan patroli.
“Patroli tetap kami lakukan meskipun antrean sudah tidak ada. Informasi yang kami dapat, PG Mojopanggung masih menerima kiriman tebu sampai Senin depan,” pungkasnya.



















