Kasus Janin Bayi Usia 8 Bulan Dikubur di Kos Sumberpucung, Polres Malang Tetapkan Pelaku

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.(arief/sejahtera.co)

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, WN mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas AKP Nur.

Dari keterangan penyidik, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab. Selama masa kehamilan, WN juga tidak pernah menjalani pemeriksaan medis.

Read More

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, serta sebuah cangkul yang dipakai untuk menguburkan bayi.

Kompol Bayu menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena masih di bawah umur, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, WN dijerat pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *