Sebenarnya, proses penerbitan SLHS itu hanya membutuhkan waktu selama kurang lebih tiga bulan saja, tentunya dengan catatan apabila seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi.
Baca Juga :Stasiun Malang Layani Lebih dari 25 Ribu Penumpang Selama Long Weekend Hari Buruh
Hanya saja, puluhan dapur SPPG yang belum memiliki SLHS itu masih kesulitan untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan itu.
“Diantaranya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” ungkapnya.
Terkait masa berlaku SLHS, Mamik menyebut, pihaknya memastikan jika tidak ada ketentuan khusus terkait masa berlaku SLHS yang didapatkan oleh dapur SPPG.
Dengan catatan, dapur SPPG itu tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan distribusi MBG bermasalah, salah satunya pelanggaran SOP.
Meski sudah mengantongi SLHS, pihaknya memastikan jika Dinkes Tulungagung selaku anggota Satgas MGB rutin melakukan pengawasan, termasuk bagi dapur SPPG yang belum mengantongi SLHS.
Baca Juga :Mas Bup Dhito Ajak Sinergi dalam Memajukan Pendidikan Kabupaten Kediri
Dengan begitu, seluruh dapur SPPG di Kabupaten Tulungagung bisa beroperasi sesuai dengan SOP yang ditetapkan BGN.
“Adanya SLHS dapat meningkatkan dan memastikan layanan kualitas program MBG di Tulungagung. Namun tetap kami (Satgas) juga rutin melakukan pengawasan SOP,” pungkasnya



















