Lebih lanjut, saat ini kondisi para korban tengah mengalami depresi berat. Pendampingan serta assesment terhadap kondisi korban terus dilakukan dengan melibatkan tim psikologi dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo.
“Kondisi korban depresi, Ini masih kita pantau terus kondisi dan perkembangan seluruh korban,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JY dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b.
Baca Juga :Peringati Harkitnas, KAI Daop 7 Madiun Gaungkan Keselamatan di JPL 285 dan 286 Kediri
Atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
“Yang disita ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, untuk keberlangsungan pondok ini ranah Kementerian Agama,” pungkas Imam.



















