Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya di Tulungagung mulai menjadi perhatian Komisi E DPRD Jawa Timur. Apabila masalah tersebut tidak terselesaikan dalam rentang waktu yang telah disepakati, DPRD Jawa Timur akan mendorong Pemkab Tulungagung maupun Pemprov Jawa Timur untuk melakukan intervensi.
Baca juga:Petugas Satpol PP Tulungagung Dibikin Mabuk, Seorang Pria Berhasil Gasak Kantor Disbudpar
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait perusahaan di Tulungagung yang bermasalah karena tidak membayarkan hak pekerjanya. Berdasarkan laporan tersebut, perusahaan yang dimaksud adalah PT Arbila Properti dan Investasi yang tidak membayarkan gaji pokok, uang makan, THR, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihaknya menyayangkan masih adanya perusahaan di Tulungagung yang melanggar aturan dengan tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya. Hal ini menjadi atensi khusus Komisi E DPRD Jawa Timur yang membidangi ketenagakerjaan, sehingga pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami mendapat laporan terkait perusahaan di Tulungagung yang bersengketa dengan pegawainya. Tentunya ini menjadi perhatian kami,” kata Jairi Irawan, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, lanjut Jairi, pihak perusahaan dan pekerja telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu 60 hari atau dua bulan. Meski tidak mengetahui secara pasti alasan jangka waktu tersebut, pihaknya mencoba berpikir positif bahwa perusahaan masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berbagai hal.
Menurutnya, apabila perusahaan telah mengakui kesalahan, pemerintah melalui Disnakertrans sebenarnya dapat langsung menindaklanjuti agar hak pekerja segera dibayarkan. Namun karena sudah ada kesepakatan, pihaknya memilih memantau terlebih dahulu perkembangan penyelesaian tersebut.



















