Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung akan menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah diduga melakukan pesta minuman keras (miras) saat bertugas. Aksi tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya pencurian aset di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung.
Baca juga:Jelang Idul Adha 2026, Ratusan Ternak di PHT Tulungagung Dipastikan Sehat dan Layak Kurban
Kepala Bidang Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kelalaian anggota Satpol PP tersebut. Oknum yang bersangkutan diduga mengonsumsi miras saat menjalankan tugas penjagaan.
Berdasarkan laporan yang diterima, saat ini baru satu anggota Satpol PP berinisial ED yang sedang ditangani. Ia diduga pesta miras saat bertugas jaga malam di kompleks perkantoran eks Belga.
“Saat ini masih satu anggota Satpol PP Tulungagung berinisial ED yang kami tangani karena melakukan pesta miras yang berujung aksi pencurian di kantor Disbudpar,” kata Leope Pinnega Handika, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan. Sanksi tersebut dapat berupa disiplin sedang hingga berat, mulai dari penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Selain itu, BKPSDM juga menerima informasi adanya kemungkinan keterlibatan lebih dari satu anggota dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang diperiksa akan bertambah.



















