Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono bin Saido (alm) dengan Pidana Denda Kategori IV sebesar Rp200 juta, yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bebernya.
Dalam hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Baca Juga Jembatan Gondang Tulungagung Mulai Dibongkar, Fondasi Baru Disiapkan untuk Usia Pakai 50 Tahun
Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp694.422.000, dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti yang tidak dibayar.
Dalam hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
“Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu, dan agenda sidang berikutnya dengan Agenda Pledoi atau Pembelaan para terdakwa pada hari
Selasa, 9 Juni 2026,” tutupnya.



















