Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik pada Dinas Kominfo Nganjuk, Sujono Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik pada Dinas Kominfo Nganjuk, Sujono Dituntut 5 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan pada kasus penyalahgunaan wewenang pada pengadaan jaringan intra fiber optik TA 2024 pada Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk. (istimewa)

Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono bin Saido (alm) dengan Pidana Denda Kategori IV sebesar Rp200 juta, yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bebernya.

Dalam hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Read More

Baca Juga Jembatan Gondang Tulungagung Mulai Dibongkar, Fondasi Baru Disiapkan untuk Usia Pakai 50 Tahun

Menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp694.422.000, dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti yang tidak dibayar.

Dalam hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.

“Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu, dan agenda sidang berikutnya dengan Agenda Pledoi atau Pembelaan para terdakwa pada hari
Selasa, 9 Juni 2026,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *