“Ruas jalan alternatif memang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Ketika ada truk yang nekat melintas, terjadi penumpukan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas di lapangan sempat mengalami kesulitan mengurai kepadatan kendaraan akibat pelanggaran tersebut. Bahkan, dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengembalikan kondisi lalu lintas menjadi normal.
Sebagai langkah penegakan hukum, Satlantas Polres Tulungagung telah memberikan sanksi tilang kepada lima pengemudi truk yang kedapatan melintasi jalur alternatif khusus kendaraan roda dua dan roda empat.
Selain penindakan, kepolisian juga menyiagakan sejumlah personel di titik-titik rawan kepadatan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
“Kami terpaksa memberikan sanksi tilang sebagai efek jera dan untuk mengantisipasi pengemudi truk lain yang nekat melintasi jalur alternatif. Petugas juga kami siagakan pada pukul 07.00 WIB dan pukul 18.00 WIB untuk mengatur lalu lintas,” pungkasnya.



















