Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Penyelesaian perkara dugaan pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di Tulungagung yang telah diselesaikan melalui Restorative Justine. (Polsek Tulungagung Kota)

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang kemudian pelaku diamankan di kantor Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga turut menghadirkan korban untuk dilakukan mediasi untuk penyelesaian kasus pencurian yang menjerat pelaku.

Baca Juga :Peresmian PPTS KDMP di Desa Sidomulyo Wates, Bermanfaat bagi Masyarakat dan Optimis Petani Sejahtera

Read More

“Awalnya kami berikan fasilitas untuk mediasi antara korban dan pelaku dalam penyelesaian perkara ini di kantor Polsek Tulungagung Kota,” ungkapnya.

Selama proses mediasi, Puji menyebut, pelaku bersedia membuat surat pernyataan memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf secara langsung, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Hal itu kemudian membuat Korban mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram resmi diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik ke depannya.

Maka perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram ini resmi dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :Paparkan Inovasi Unggulan, Desa Bulukerto Mantapkan Langkah di Lomba Desa Jatim 2026

“Melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak. Namun apabila pelaku mengulangi perbuatannya dikemudian hari, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *