Polrestabes Surabaya menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Teguh Suharto Utomo, Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Teguh, perkara tersebut perlu dituntaskan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya.
Perlu dicatat, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















