Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menyatakan bahwa dirinya perlu memeriksa dokumen internal terlebih dahulu mengingat dirinya baru saja mengemban jabatan tersebut.
“Saya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saya juga baru mengetahui dari pemberitaan yang ada terkait masalah itu. Lagipula saya juga masih baru menjabat di sini,” kata Erfan saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Erfan berjanji akan segera melacak riwayat penanganan perkara guna mengetahui sejauh mana proses hukum yang pernah berjalan dan di mana posisi terakhir laporan tersebut.
Sementara itu, Bendahara YPPTI Sunan Giri Unisla, Ahmad Hanif, membenarkan adanya temuan dalam audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan.
Namun, ia menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan auditor telah ditindaklanjuti oleh pihak kampus.
“Iya memang ada temuan seperti itu. Rekomendasi temuan sudah dilaksanakan . Dananya sudah dikembalikan ke kas negara dan juga dikembalikan kepada mahasiswa,” ujar Hanif .
Hanif berharap polemik masa lalu ini bisa segera tuntas dan dapat segera diselesaikan. “Mudah – mudahan segera bisa klir,” imbuhnya.
Pihak Unisla juga menyatakan sistem pengelolaan KIP Kuliah kini telah diperbaiki dan dijalankan dengan lebih transparan.
Menurut pihak kampus, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah telah dicabut setelah dilakukan proses verifikasi, validasi, serta perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi hasil audit.
Meski demikian, belum adanya perkembangan penanganan pidana atas laporan yang telah disampaikan sejak 2023 membuat kasus tersebut kembali menjadi sorotan.
Publik pun menanti kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan yang sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.



















