Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial DS (42), warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk di Lingkungan Dipan Timur, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Minggu (5/7/2026).
Pria ini diduga mengedarkan paket hemat atau pahe sabu di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 4 pahe sabu siap edar dengan total berat bruto 0,77 gram.
Diamankan pula telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, plastik klip kosong, serta bekas bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Meski barang bukti yang diamankan tidak dalam jumlah besar, lanjut Kapolres Nganjuk, sabu telah dikemas dalam beberapa paket kecil atau yang dikenal sebagai paket hemat atau pahe.
Modus seperti ini justru dinilai lebih berbahaya karena mempermudah peredaran dan menjangkau lebih banyak pembeli maupun penyalahguna.
“Modus seperti ini sangat berbahaya karena dapat memperluas jangkauan pembeli maupun pemakai,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (9/7/2026).



















