Pemkot Batu Perketat Aturan Kampanye LGBTQ di Ruang Publik

Pemkot Batu Perketat Aturan Kampanye LGBTQ di Ruang Publik

Batu, SEJAHTERA.CO – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto angkat bicara soal isu lesbian, gay, biseksual, transgender dan Queer (LGBTQ) di wilayahnya.

Ia menegaskan, Pemkot Batu bergerak selaras sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer.

Pihaknya juga memastikan sepakat dengan DPRD Kota Batu untuk menguatkan regulasi lokal guna membatasi gerakan propaganda tersebut di ruang publik.

Read More

Kendati demikian, langkah yang diambil tentu akan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kenyamanan publik dan iklim investasi di kota wisata ini.

Baca Juga :Harga Timun di Tingkat Petani Kabupaten Kediri Naik, Harga Cabai Rawit Turun

“Fokus utama kami (Pemkot Batu) adalah membatasi gerakan kampanye, propaganda ideologis, atau perayaan massal terkait LGBTQ di ruang publik. Jadi yang diperketat adalah gerakan atau kampanye masifnya,” ujar Heli Suyanto, Jumat (10/7/2026).

Ia menambahkan, penyusunan regulasi baru seperti (Peraturan Daerah Ketahanan Keluarga atau penguatan aturan ketertiban umum) tidak akan menyasar pada persekusi personal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *