“Ada hak publik di sana. Sejauh mana penyertaan modal itu telah kembali? Sejauh mana penyertaan itu telah menyehatkan perusahaan? Dan sejauh mana bank tersebut berkontribusi aktif dalam pengembangan UMKM serta pengentasan kemiskinan?” tegas Aan.
Ia mendorong agar publik dan DPRD Jombang segera meminta laporan pertanggungjawaban yang detail, bukan sekadar angka-angka di atas kertas.
Menurut Aan, tanggung jawab utama atas persoalan ini berada di pundak Direksi Bank Jombang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa Bupati Jombang, sebagai wakil kuasa pemilik modal, tidak bisa lepas tangan.
Jika direksi terbukti tidak optimal dalam menjalankan tugas dan terlibat dalam kasus Ngatini, maka bupati harus berani mengambil langkah tegas.
“Bupati harus berani merombak direksi jika terbukti tidak optimal bekerja dan terlibat dalam kasus Ngatini,” tegasnya.
Aan juga menekankan bahwa kunci penyelesaian persoalan ini ada di tangan Bupati dan Ketua DPRD Jombang. Ia mengingatkan agar kasus Ngatini jangan hanya dilokalisir sebagai perkara biasa yang akhirnya diselesaikan secara damai tanpa membongkar akar masalah.
Menurutnya, ada persoalan sistemik yang harus dibenahi agar praktik serupa tidak kembali menimpa masyarakat kecil lainnya.
“Jangan sampai kasus Ngatini hanya dilokalisir sebagai kasus biasa. Ini adalah ujian bagi kepemimpinan daerah untuk membuktikan bahwa mereka berpihak pada keadilan dan transparansi,” pungkas Aan Ansori.



















