Dishub Tulungagung: Portal Gondang Sudah Cukup, Truk Bertonase Tinggi Masih Nekat Melintas

Pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di ruas jalan alternatif Gondang agar truk bertonase tinggi tidak melintas.
Pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di ruas jalan alternatif Gondang agar truk bertonase tinggi tidak melintas.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CODinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menilai pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di ruas jalan alternatif Kecamatan Gondang sudah memadai dan belum memerlukan penambahan titik baru. Meski demikian, keberadaan portal tersebut belum sepenuhnya efektif menghalau truk bertonase tinggi yang masih nekat melintas.

Baca juga:Kejari Tulungagung Periksa Mantan Kadisbudpar, Dalami Peran dalam Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan

Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Tulungagung, Ferdi Arif Iswahyudi, mengatakan saat ini telah terpasang 11 portal pembatas ketinggian di sejumlah titik. Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah tersebut dinilai cukup untuk membatasi kendaraan besar yang melintas di jalur alternatif Gondang.

Read More

“Pemasangan portal di wilayah Gondang kami nilai sudah cukup dan saat ini belum diperlukan penambahan,” kata Ferdi, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, hasil evaluasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tulungagung menunjukkan pemasangan portal mampu mengurangi lalu lintas kendaraan bertonase tinggi di jalur tersebut. Namun, masih ditemukan sejumlah pengemudi truk yang tetap memaksa melintas meski telah ada pembatas.

“Informasi dari Satlantas Polres Tulungagung, masih ada truk bertonase tinggi yang tetap memaksa melintas dan mereka tetap dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.

Ferdi mengakui efektivitas portal masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah kerusakan pada beberapa portal akibat truk yang tetap berusaha melintas meskipun ukuran kendaraannya tidak memenuhi ketentuan.

Karena itu, Dishub menilai pengawasan terhadap titik-titik portal perlu diperkuat. Namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak dapat dilakukan selama 24 jam penuh.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *