Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kebijakan Kepala Dusun (Kasun) Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kacung Gufron, yang melarang penggunaan dump truk untuk aktivitas pengurukan lahan warga memicu polemik di tengah masyarakat.
Baca juga:PSSI Lamongan Satukan Persepsi Wasit, Pelatih, dan Klub Demi Pembinaan Usia Dini
Sejumlah warga menilai larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru menghambat pembangunan di lingkungan mereka. Keluhan muncul setelah beberapa warga mengaku tidak diperbolehkan mendatangkan material urukan menggunakan dump truk, meski telah memperoleh izin dari Pemerintah Desa Balungtawun.
Menurut warga, Kasun Tawun beralasan larangan tersebut merupakan aturan adat atau kebiasaan yang telah lama berlaku di dusun setempat.
Bagi warga, kebijakan itu dinilai memberatkan karena penggunaan dump truk dianggap lebih efisien dari segi waktu maupun biaya dibandingkan metode pengangkutan secara manual.
“Kami mau membangun. Kalau menggunakan gerobak, kapan selesainya? Biayanya juga jauh lebih besar. Kami siap memberikan kontribusi untuk kas dusun dan memperbaiki jalan jika terjadi kerusakan. Ini hak kami sebagai warga, apalagi setiap tahun kami juga membayar PBB,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (20/7/2026).
Warga lainnya juga mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan tersebut. Mereka menduga terdapat perlakuan berbeda dalam pelaksanaannya.
“Kasun pernah memasukkan material menggunakan dump truk. Bahkan terakhir ada kayu satu truk yang masuk pada malam hari. Kalau begitu, mengapa warga tidak diperbolehkan?” kata warga lainnya.
Apabila persoalan tersebut tidak segera menemukan solusi, warga berencana menyampaikan protes secara resmi ke Balai Desa Balungtawun. Mereka meminta perangkat desa menjalankan tugas secara profesional dan tidak membuat kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.



















