Sehari, Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya, Begini Kejadiannya

Ungkap Peredaran Okerbaya, ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Ilustrasi Narkoba

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda dalam satu hari.

Dalam pengungkapan peredaran okerbaya yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026) ini, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial DF (18) warga Kecamatan Berbek, YW (29) warga Kecamatan Bagor, dan MP (25) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengungkap dua kasus peredaran okerbaya tersebut.

Read More

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Nganjuk dalam memutus mata rantai peredaran okerbaya yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan muda.

“Benar, dalam satu hari Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil dobel L di lokasi berbeda,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :Dua Aksi, Dua Aspirasi Warnai Perhutani KPH Kediri, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan

Meski jumlah barang bukti tidak besar, lanjutnya, setiap kasus akan ditindak tegas karena berpotensi memperluas penyalahgunaan okerbaya di masyarakat.

“Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus kami lakukan,” sambungnya.

Dikatakan, kasus pertama diungkap sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Berawal dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pembeli yang kedapatan membawa 70 butir pil dobel L.

Dari hasil pemeriksaan, pil tersebut diperoleh dari terduga pelaku berinisial DF (18) yang saat itu berada di lokasi yang sama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *