“Barang bukti miras kita aman kan dan penjualnya kita periksa guna proses hukum lanjutan. Adanya miras ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan bisa jadi ada unsur kriminalnya. Karenanya harus ditekan agar tidak meluas,” katanya.
Bambang menambahkan, razia peredaran miras adalah terpenting dan langkah tegas kepolisian agar wilayah Ngasem aman dan kondusif.
Baca Juga :Operasi Gabungan di Tulungagung, Jukir Diberi Pembinaan soal Parkir Berlangganan
Penjual dan pengedar miras melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.



















