Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama Satpol PP, Satreskrim Polres Tulungagung, dan Polisi Militer (PM) menggelar operasi gabungan penertiban parkir pada Rabu malam (22/7/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menegaskan pelaksanaan Program Parkir Berlangganan sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Baca juga:Tunggak Pajak hingga Langgar Lalu Lintas, 21 Kendaraan Bermotor di Tulungagung Terjaring Razia
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan operasi menyasar lima kantong parkir di wilayah perkotaan. Lokasi tersebut berada di Jalan dr. Sutomo sebanyak dua titik, Jalan Ahmad Yani Barat dua titik, serta Jalan KH Wahid Hasyim satu titik.
Seluruh juru parkir (jukir), baik yang resmi maupun tidak resmi, dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan dan sosialisasi terkait ketentuan pelayanan parkir yang berlaku di Kabupaten Tulungagung.
“Kami melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh jukir di lokasi sasaran terkait penerapan Parkir Berlangganan,” kata Mahendra, Rabu (22/7/2026).
Menurut Mahendra, kegiatan tersebut menjadi upaya penegasan atas kebijakan Parkir Berlangganan yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan berpelat nomor Tulungagung tidak boleh dipungut biaya parkir di tepi jalan umum karena retribusinya telah dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.



















