Diduga Dijual Sepihak Menggunakan Surat Palsu, Ahli Waris Sarmat Suyanto Somasi Kades dan Yayasan di Lamongan

Ahli waris memberi plang kepemilikan bidang tanah yang berada di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan yang menjadi obyek sengketa atas kepemilikan.
Ahli waris memberi plang kepemilikan bidang tanah yang berada di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan yang menjadi obyek sengketa atas kepemilikan.(foto: suprapto)

Pihak kuasa hukum menginventarisasi sedikitnya 10 kejanggalan dalam surat perjanjian tahun 1984 tersebut. Di antaranya kekeliruan penulisan nama pemilik, ketidaksesuaian umur dan alamat, ketiadaan NIK, tidak tercantumnya batas tanah maupun nomor SHM, tidak adanya kuitansi pembayaran, tanpa persetujuan istri, hingga dugaan kuat pemalsuan tanda tangan.

“Surat tersebut sama sekali bukan Akta Jual Beli (AJB) resmi yang dibuat di hadapan PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Dokumen itu hanya pernyataan sepihak,” terang Adrianus.

Atas temuan tersebut, tim advokasi menilai tindakan para pihak terindikasi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, pemalsuan surat, hingga penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam KUHP.

Read More

Baca juga:Bupati Lamongan Wisuda 208 Lansia Dorong Lansia Tetap Sehat, Mandiri dan Produktif

“Kami memberikan tenggat waktu 7 hari sejak somasi diterima bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika diabaikan, kami siap menempuh gugatan perdata di PN Lamongan serta pelaporan pidana ke Polres Lamongan dan Polda Jatim,” pungkasnya.(st5)

Reporter : Suprapto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *