Kediri, SEJAHTERA.CO – Salah satu kepala desa di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dilaporkan ke Polres Kediri, Sabtu (31/8/2024).
Laporan itu menyusul munculnya putusan cerai talak terhadap Sukesi dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, padahal ia tidak pernah menerima panggilan sidang sama sekali.
Informasi diperoleh, rupanya ada surat keterangan ghoib atau tidak diketahui alamatnya saat persidangan di PA Kabupaten Kediri berlangsung.
Merasa dirugikan haknya, warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo ingin menuntut keadilan karena merasa haknya dirugikan akibat surat keterangan ghoib tersebut.
Pamuji Siswanto, selaku kuasa hukum Sukesi menduga surat keterangan ghoib yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Ringinrejo tidak sesuai dengan fakta.
BACA JUGA : Usai Ketua DPC PDI-Perjuangan Tulungagung Mundur, Erma Susanti Ditunjuk Sebagai Plt
Bahkan, surat keterangan ghoib itu menjadi bukti pada sidang permohonan cerai talak di PA Kabupaten Kediri dan sudah diputus pada tahun 2022 silam.
“Terkait surat itu, klien kami ada di rumah dan tidak pernah menerima panggilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, jadi tidak tahu menahu diceraikan talak oleh suaminya,” katanya
Ia menjelaskan, kliennya merasa dirugikan karena haknya sebagai istri dan hak anaknya tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
“Surat ghaib ini menceraikan talak sehingga hak istri tidak ada. Untuk hak asuh anak ada di pelapor (ibunya),” ucap Pamuji, advokat yang juga memiliki sertifikasi sebagai mediator tersebut.
BACA JUGA : Pendaftaran Pilkada Ditutup, Dipastikan hanya Dua Paslon yang Bakal Bersaing di Pilbup Jombang
Sementara itu, Sukesi selaku pelapor mengaku dengan tegas tidak mengetahui sama sekali jika dirinya telah diceriakan.



















