Jombang, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi menutup pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.
Baca Juga :Seniman Barong Kediri, Pentas Kolaborasi Lewat Karnaval
Hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis (29/8) malam, hanya dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tercatat mendaftar di KPU untuk berpartisipasi dalam Pilkada mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nuriadi, mengonfirmasi bahwa hingga batas waktu yang ditetapkan, hanya dua pasangan calon yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan yang dinyatakan lengkap.
“Sejak dibuka pada tanggal 27 Agustus hingga tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, ada dua pasangan calon yang telah mendaftar dan berkas persyaratan mereka dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar Nuriadi, Jumat (30/8) pagi.
Baca Juga :Mak Rini Terpilih Lagi, Janjikan Makan Gratis Bergizi
Setelah proses pendaftaran selesai, Nuriadi menjelaskan bahwa pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSAL Dr. Ramelan Surabaya.
Pemeriksaan ini mencakup 22 jenis tes, termasuk tes kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologis, penyakit dalam, dan lain-lain.
“Pemeriksaan kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati ini dijadwalkan satu hari setelah melakukan pendaftaran di kantor KPU Jombang,” tambahnya.
Baca Juga :Pedagang Ayam Desa Jajar Blitar Ditemukan Membusuk, Ini Keterangan Seksi Humas Polres Blitar
Lebih lanjut, Nuriadi menjelaskan tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran adalah penelitian berkas yang berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September.



















