Ia baru mendengar informasi perihal perceraian itu dari pada bulan Juli 2024 dan langsung mencari informasi ke PA Kabupaten Kediri.
Hasilnya, ia mendapati ada putusan dan Akta Perceraian antara dirinya dan suaminya yang dikeluarkan oleh PA Kabupaten Kediri pada 2022 lalu.
BACA JUGA : Dikawal Ribuan Pendukung, Paslon BonUs Mendaftar ke KPU
“Saya sama sekali tidak tahu soalnya tidak ada surat yang datang. Saat itu posisi saya di rumah, cuman beda desa,” papar Sukesi ketika dikonfirmasi usai melapor ke Polres Kediri.
Sukesi mengaku terpaksa menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan akibat adanya surat ghoib yang merugikan dirinya dan anaknya yang masih berusia 6,5 tahun.
“Saya tidak mempermasalahkan perceraian, dari situlah saya sama sekali tidak tahu dan hak anak tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Alhayu selaku kuasa hukum Sukesi berharap, agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para kepala desa supaya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan dokumen yang berimplikasi hukum.
BACA JUGA : Serapan Belanja Daerah Dinas PUPR Masih Minim, Ini Kata Pj Bupati Tulungagung
Karena menurutnya, surat ghoib yang dikeluarkan oleh kepala desa akan berdampak hukum dan bisa jadi merugikan seseorang.
“Pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Irwan Maftuhin



















