Kediri, SEJAHTERA.CO – Permohonan warga di Desa Puncu dan Desa Satak Kecamatan Puncu terkait redistribusi dari tanah HGU yang dipegang PTPN 1 Regional 5 PT Ngrangkah Sepawon masih terus berlanjut.
Hal itu dikarenakan, warga terus meminta agar sebagian tanah diserahkan kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga :Kecewa dengan Calon Tunggal di Pilkada Trenggalek, Sekelompok Warga Bentuk Relawan Bumbung Kosong
Namun, permintaan itu tidak bisa dilakukan karena ada beberapa hal.
Salah satu pengurus Persatuan Buruh Tani Puncu Satak Bersatu, Suilin (50), warga Desa Puncu, Kecamatan Puncu mengaku, akan terus melakukan pengajuan permohonan redistribusi tanah PTPN Ngrangkah Sepawon.
Saat ini, warga sedang melakukan proses untuk mengajukan surat permohonan ke beberapa instansi terkait seperti Bupati Kediri, Dispertabun Kabupaten Kediri, Kejari Kabupaten Kediri, dan beberapa instansi lainnya.
Baca Juga :Antisipasi Terkendala Cuaca, DKPP Kota Blitar Minta Tambah Pekerja Proyek Rehab Pasar Ikan Hias
“Minggu ini kami mulai berkirim surat ke beberapa instansi. Minggu depan kami lanjutkan ke provinsi dan Jakarta,” katanya, Senin (9/9/2024).
Dia menyampaikan, beberapa hari lalu pihaknya juga masih melakukan aksi meminta proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Mangli Dian Perkasa dihentikan. Sebab, mereka menolak perpanjangan HGU dari PT tersebut.
“Kami bergerak untuk wilayah perkebunan Mangli mulai pagi melakukan penanaman pohon pisang seperti biasa,” bebernya.



















