Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri La Ode Asrafil mengatakan, permintaan warga terkait redis tanah PTPN Ngrangkah Pawon tidak bisa dilakukan. Menurutnya, sesuai dengan peraturan, maka redis bisa dilakukan ketika masa aktif HGU sudah selesai.
Tak hanya itu, HGU PTPN Ngrangkah Pawon juga masih berjalan sampai dengan tahun 2037.
“Yang pasti kalau HGU aktif atau masih berlaku tidak bisa dan boleh menunggu masa aktifnya habis. Atau pihak pemegang HGU itu melepaskan ke negara,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihak PTPN memiliki hak keperdataan pemegang HGU yang harus dihargai sehingga permohonan redis belum bisa dilakukan dan statusnya harus menjadi tanah negara terlebih dahulu baru bisa dilakukan.
Meskipun secara umum peraturannya seperti itu, terkait keputusannya seperti apa, dirinya menyebut bahwa merupakan kewenangan kementerian.
Baca Juga :Satu Hektare Lahan di Kediri Bisa Hasilkan Panenan 1,4 Ton Tembakau, Begini Penjelasannya
“Yang memutuskan harus kementerian karena aset negara. PTPN walaupun selesai masa HGU-nya urusan di pusat, jadi yang menentukan adalah pusat,” tutupnya.



















