Jombang, SEJAHTERA.CO – Aktivitas alat berat berupa ekskavator di kawasan hutan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menuai sorotan. Kegiatan yang diduga ilegal tersebut mendapat respons dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang.
Baca juga:Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Didominasi Narkotika
Aktivitas itu diketahui berada di area tanaman tebu menuju petak 24 kawasan hutan dan disebut telah berlangsung sejak Senin (18/5/2026).
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut ekskavator tersebut diduga milik seorang pengusaha asal Kecamatan Wonosalam.
“Sudah sejak Senin (18/5/2026), bahkan setiap pesanggem diminta membayar Rp1 juta per hektare,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Perhutani, termasuk adanya pungutan terhadap pesanggem atau penggarap lahan.
Menanggapi hal itu, Administratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, mengaku awalnya belum mengetahui aktivitas tersebut. Setelah berkoordinasi dengan jajaran di lapangan, ia memperoleh informasi bahwa penggunaan ekskavator disebut atas permintaan petani tebu di petak 24.



















