Jombang, SEJAHTERA.CO – Sekitar 250 pengemudi ojek online (ojol) dan kendaraan roda empat (R4) menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Kamis (21/5/2026).
Baca juga:Modus Ngaku Aparat, Pelaku Pungli Sasar Toko Madura di Mojoagung Jombang
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dukungan kepada Nadiem Makarim serta meminta majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya, bahkan bebas murni, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai berorasi di depan pengadilan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Koordinator aksi pengemudi roda dua, Bagus Rasda Ananda, menegaskan kegiatan tersebut murni hasil swadaya para peserta tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami berangkat aksi ini murni dari kerja keras dan urunan pribadi. Tidak ada yang menunggangi,” ujar Bagus di sela aksi.
Ia menyebut tuntutan utama aksi adalah keringanan hukuman bagi Nadiem Makarim. Massa menilai tuntutan jaksa berupa 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun tidak rasional.



















