Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Belasan aparatur sipil Negara (ASN) yang indisipliner di lingkup Pemkab Ponorogo kena batunya. Bahkan diantaranya harus dipecat menjadi abdi negara, karena pelanggaran berat.
Dari data Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selama tahun 2023 ada 18 ASN yang dikenai sanksi karena masalah indisipliner. Dua diantaranya harus menerima sanksi dipecat karena bolos kerja 10 hari berturut turut.
“Ada dua orang yang bolos kerja tanpa keterangan jelas kita pecat jadi ASM,” ungkap kepala BKPSDM, Andy Susetyo, Senin (15/1/2024).
Andy mengatakan selain memecat dua orang ASN, pihaknya juga memberikan sanksi teguran bagi ASN lainnya yang melakukan indisipliner.
Rinciannya sembilan orang mendapatkan sanksi teguran lisan, lima orang teguran tertulis. Selain itu ada dua orang yang mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pimpinan masing-masing.
“Semua yang indisipliner ini karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sanksi ringan bolos satu dua hari hingga sanksi pemecatan karena bolos sepuluh hari,” tegas Andy



















