Blitar, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memerintahkan Panwascam melakukan pengawasan intensif terhadap rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (10/10/2024).
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Buruh Tani Asal Desa Pranggang, Ini Permasalahannya
Ini untuk menghindari adanya indikasi pihak pihak yang dilarang menjadi KPPS.
Pengawasan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota.
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Buruh Tani Asal Desa Pranggang, Ini Permasalahannya
Koordinator Divisi Sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin mengatakan, hasil penelitian dari nama-nama calon KPPS yang sudah diumumkan, diketahui ada 21 nama calon KPPS yang terindikasi pernah menjadi saksi dalam Pemilu 2024 ini.



















