MUI Trenggalek Berikan Rekomendasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying di Lingkungan Lembaga Pendidikan

MUI Trenggalek Berikan Rekomendasi Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying di Lingkungan Lembaga Pendidikan
Peserta didik sebuah sekolah di Trenggalek saat mengikuti kegiatan pramuka (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Trenggalek memberikan rekomendasi pencegahan kekerasan seksual dan bullying atau perundungan di lingkungan lembaga pendidikan.

Baca Juga :Sering Terjadi Kecelakaan, Kepolisian Ingatkan Soal ini Saat Melintas di Jalur Ekstrem ‘17 Persen’ Trenggalek

Rekomendasi pencegahan kekerasan seksual dan perundungan itu menyikapi sejumlah kasus yang pernah terjadi pada lembaga pendidikan di Bumi Menak Sopal sebutan Kabupaten Trenggalek.

Read More

Untuk pemerintah, MUI memberikan rekomendasi agar pemerintah lebih aktif mensosialisasikan Undang-undang, peraturan menteri agama, maupun regulasi lainnya yang ditangani bersama-sama oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama dan instansi lainnya tentang perlindungan anak.

Baca Juga :Tahanan Narkoba di Lapas Kelas 1 Madiun Meninggal, Ini Penyebabnya

Mencakup ketentuan terkait perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan pencegahan, serta penanganan kekerasan seksual di semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal, serta pendidikan umum maupun agama.

“Bila diperlukan dijadikan kurikulum wajib di lembaga pendidikan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Trenggalek, KH Zahro Wardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima koranmemo.com, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :Gudang Penyulingan Daun Cengkeh di Trenggalek Terbakar, ini Penyebabnya

Selain itu, pihaknya mendorong membuat peraturan khusus tentang jaminan keamanan di lembaga pendidikan seperti mewajibkan ketersediaan CCTV di titik rawan lingkungan pendidikan untuk membantu pencegahan tindak kekerasan, pengawasan dan petunjuk alat bukti bila terjadi tindakan.

Kemudian Kementerian Agama agar memberlakukan dengan tegas dan ketat syarat pendirian lembaga pendidikan agama, termasuk pondok pesantren.

Di antaranya tentang kompetensi dan kualifikasi seorang pendiri, pengasuh, ustadz atau sebutan lain sebagai syarat pendirian dan penerbitan izin operasional.

Baca Juga :Peternak Sapi di Boyolali Mandi Susu Bentuk Protes ke Pemerintah dan Pabrik, Bagaimana Dengan Ponorogo?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *