Blitar, SEJAHTERA.CO – Kabupaten Blitar mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2025 6,5 persen atau naik Rp 146.643. Jika kenaikan disetujui, berarti UMK Kabupaten Blitar pada 2025 sebesar Rp 2.402.693.25.
Baca Juga :Nilai Jual Beras Merangkak Naik, Konsumen Berharap Pemerintah Bisa Stabilkan Harga
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni. Dia mengakui Kabupaten Blitar melalui dewan pengupahan sudah memutuskan mengusulkan besaran UMK 6,5 persen.
“UMK Kabupaten Blitar pada 2024 Rp 2.256.050. Sementara kalau 2025 usulan disetujui menjadi Rp 2.402.693.25, atau naik 6,5 persen. Dan ini sudah kami usulkan ke provinsi,” kata Santi Miarni, Sabtu (14/12/2024).
Baca Juga :Ditemukan Bayi di Areal Perkebunan Warga Desa Ngrayung, Ini Kondisinya



















