Polisi Paparkan Prosedur Adopsi Secara Hukum usai Ungkap Perdagangan Bayi Kota Batu

Polisi Paparkan Prosedur Adopsi Secara Hukum usai Ungkap Perdagangan Bayi Kota Batu
Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto bersama Kadinsos MD Furkon saat dihahadapan wartawan.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Pasca pengungkapan kasus perdagangan bayi di Kota Batu, Polres Batu gerak cepat mengungkap semua jaringan yang terlibat. bahkan dari pengungkapan ini terbukti berhasil mengamankan 6 pelaku baik dari pembeli, makelar hingga penjual dan driver.

Baca Juga :Harga Cabai di Pasar Citra NiagaKabupaten Jombang Meroket Terdampak Cuaca Ekstrem

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Halaman depan Polres Batu, Jumat (3/1/2024) tersebut ,Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto mengatakan jika pihaknya mencoba menjelaskan kepada masyarakat agar melakukan adopsi anak sesuai dengan undang-undang atau syarat yang sah.

Read More

“Mengadopsi bayi di Indonesia diatur secara hukum untuk melindungi kepentingan anak dan memastikan proses adopsi dilakukan secara sah,” ujarnya, Jumat (3/1/2024).

Dikatakan aturan dan mekanisme mengadopsi bayi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Baca Juga :Pembayaran Parkir TJU di Tulungagung Bisa Pakai Qris, Begini Penjelasannya

Adapun persyaratan orang tua angkat; Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia minimal 2 tahun. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Telah menikah selama minimal 5 tahun, dan belum memiliki anak atau memiliki anak tapi ingin mengadopsi. Dalam kondisi fisik, mental, dan ekonomi yang baik untuk mengasuh anak. Tidak terlibat kasus pidana atau kriminal. Mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dan Dinas Sosial setempat.

Selanjutnya persyaratan anak yang diadopsi; Berusia maksimal 18 tahun, dengan prioritas bayi atau anak di bawah 5 tahun. Anak yatim piatu, terlantar, atau tidak diketahui orang tuanya. Mendapatkan izin dari orang tua kandung (jika masih ada) atau wali resmi.

Sementara proses dan mekanisme adopsi melalui; Persiapan Awal, Calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Melengkapi dokumen administratif, seperti: Surat nikah dan Kartu Keluarga. Akta kelahiran calon anak (jika ada). Surat keterangan penghasilan. Surat keterangan sehat. Surat pernyataan kesanggupan mengasuh anak.

Baca Juga :Enam Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Kota Batu Terungkap, ini Peran Para Pelaku dan Motifnya

Penilaian dan Uji Kelayakan; Dinas Sosial melakukan penilaian kelayakan (home study) terhadap calon orang tua angkat. Wawancara dan kunjungan ke rumah dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kemampuan.

Proses Hukum; Dinas Sosial memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri menggelar sidang untuk memutuskan status adopsi. Jika disetujui, dikeluarkan penetapan pengadilan.

Penyesuaian dan Pengawasan; Anak tinggal sementara dengan calon orang tua angkat selama 6 bulan dalam masa adaptasi. Setelah masa adaptasi, dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh Dinas Sosial.

Pencatatan Sipil; Setelah proses hukum selesai, anak yang diadopsi akan mendapatkan dokumen resmi, seperti akta kelahiran baru yang mencantumkan nama orang tua angkat.

Baca Juga :Dukung Program Makan Bergizi, Polres Blitar Kota Siapkan lahan 1,7 Hektare, 5 Bulan Lagi Panen

Larangan; Adopsi tidak boleh digunakan untuk eksploitasi atau perdagangan anak.

Adopsi dilakukan untuk kepentingan terbaik anak, bukan semata untuk memenuhi keinginan orang tua angkat.
Jika Anda ingin memulai proses adopsi, sebaiknya konsultasikan dengan Dinas Sosial atau lembaga pengadopsian resmi yang terakreditasi untuk memastikan semua prosedur dilakukan sesuai hukum.

Setiap anak yang memiliki akta kelahiran, akan diakui dan dijamin hak-haknya oleh negara. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran setiap anak mereka.

Terkait akta kelahiran,ketentuan mengadopsi, dan cara membuat akta kelahiran anak adopsi tercantum di situs Dukcapil Kemendagri. Menurut laman tersebut secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Baca Juga :Tiga Sapi Terjangkit Wabah PMK, ini Penjelasan DPKP Kota Batu

Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *