Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Suromenggolo (jalan baru), Kabupaten Ponorogo mulai 12 Februari 2025 dilarang meninggalkan gerobak atau rombong dagangannya sembarangan.
Hal ini setelah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo mengeluarkan surat edaran terkait penertiban lapak yang ditinggalkan pedagang.
Kepala Disperdagkum Kabupaten Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan mengungkapkan jika penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penataan kawasan umum di Bumi Reyog. Dimana rombong pedagang dilarang ditinggal di lokasi tempat mereka berjualan.
Baca Juga :Gelapkan Tiga Ekor Sapi, Warga Kediri Diringkus Polisi
“Ya memang kita imbau per tanggal hari ini pedagang kita himbau untuk dibongkar setelah berjualan baik itu gerobak, rombong, maupun bangunan semi permanen lainnya,” ungkap Ringga kepada koranmemo.com.
Ringga tak menampik jika banyak pedagang yang masih meninggalkan gerobak, tenda maupun alat peraga lainnya di lokasi berjualan. Pun, sebenarnya aturan tersebut sudah diterapkan di kawasan alun-alun.



















