Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda inisial BPK (28) mengaku warga Jalan Mangga Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Selasa (11/2/2025) siang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kandat di sebuah hotel wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pemuda tersebut diringkus polisi lantaran pada Selasa 22 Oktober 2025, tidak memberikan uang hasil pembelian sapi milik Arianto (28) warga Dusun Tulungrejo Desa Karangrejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Akibatnya korban atau si pemilik sapi mengalami kerugian sebesar Rp29,4 juta. Pemuda tersebut saat ini ditahan di Polsek Kandat dan masih diperiksa.
Baca Juga :Pelayanan PKG di Kabupaten Kediri Tidak Mengganggu Layanan Puskesmas
Kapolsek Kandat Iptu Abdul Aziz melalui Aipda Rahman Kanit Reskrim Polsek Kandat menjelaskan, mulanya pelaku datang ke rumah korban dan berniat membeli sapi milik korban. Saat itu ada Nuryani yang berada di rumah Arianto.
Nuryani menawarkan dua sapi anakan miliknya dan Arianto pun juga menawarkan seekor anakan sapi muda kepada pelaku. Keesokan harinya pelaku melihat ketiga sapi tersebut dan terjadilah transaksi jual beli dengan kesepakatan tiga ekor sapi jadi dibeli dengan total harga Rp29.400.000.
Setelah pelaku meninggalkan kandang sapi kemudian sekira sore hari pelaku datang lagi dengan membawa mobil pikap untuk mengangkut sapi ke rumah Nuryani dengan mengatakan bahwa nanti uang pembelian sapinya akan dijadikan satu dan ditransfer ke Arianto.
Baca Juga :Pelaku Pencurian Emas Batangan di Kota Malang Tertangkap, ini Kronologisnya
Saat itu Nuryani memvideokan proses pengangkutan sapi tersebut. Selanjutnya pelaku mendatangi rumah Arianto dan mengangkut seekor sapi dan sebelumnya pelaku sudah menghubungi korban seraya mengatakan sapi akan dibawa dan uangnya akan ditransfer.



















