Disperdagkum Kabupaten Ponorogo Keluarkan Surat Edaran, Pedagang Tak Boleh Sembarangan Tinggalkan Rombong

Disperdagkum Kabupaten Ponorogo Keluarkan Surat Edaran, Pedagang Tak Boleh Sembarangan Tinggalkan Rombong
Jalan Suromenggolo Ponorogo menjadi salah satu pusat PKL di Kota Reyog. (istimewa)

“Alun-alun sudah berlaku, ini giliran Jalan Suromenggolo lalu nanti bertahap kawasan jalan lainnya,” imbuhnya.

Usai diterbitkan surat edaran tersebut, jika masih ada pedagang yang membandel pihaknya menyerahkan penertiban kepada Sat Pol PP. Kendati demikian, Ringga menegaskan jika pihaknya tidak melarang berjualan untuk para pedagang termasuk pembatasan jam berjualan.

Baca Juga :Pelaku Pencurian Emas Batangan di Kota Malang Tertangkap, ini Kronologisnya

Read More

“Perlu dipahami, kita tidak melarang berjualan tapi alat peraganya dibawa pulang jika selesai berjualan dibawa pulang. Pedagang bebas berjualan kapan saja,” tegasnya.

Dirinya berharap dengan surat edaran ini para pedagang di kawasan Jalan Suromenggolo bisa memahami dan tidak lagi meninggalkan alat peraganya secara sembarangan serta menjaga kebersihan tempat mereka berjualan.

“Ya tentu ini demi menciptakan wajah kota Ponorogo bisa tetap rapi dan tertib, toh kami tidak melarang pedagang untuk berjualan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *