Blitar, SEJAHTERA.CO – Tambang pasir di aliran Gunung Kelud terus mendapat penolakan warga. Bahkan, Perusahaan yang jelas-jelas mengantongi izin juga pun terkena ikut didemo.
Itu dialami CV Barokah Sembilan Empat atau BSE. BSE ini adalah pengelola tambang pasir yang sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk mengeksplor tambang di Kaliputih yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Pada Kamis (13/3/2025), sejumlah warga mendatangi lokasi tambang meminta untuk menghentikan tambang. Warga berdalih dengan tambang, mengancam lahan pertanian.
Baca Juga :Pemkab Ponorogo Jalin Kerja Sama Antardaerah untuk Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri
“Iya, intinya aspirasi kami terima. Kami sementara menghentikan manajemen yang lama,” kata Aditya Putra Mahardika, Direksi CV Barokah Sembilan Empat, Kamis (13/3/2025).
Dia mengatakan, manajemen menghentikan sementara tambang. Pasalnya, setelah ditelusuri manajemen lama banyak aduan-aduan dari warga. Hingga pada puncaknya pada Kamis (13/3/2025) ada warga yang menolak. Pihaknya yakin manajemen lama ada yang tak disampaikan secara utuh kepada masyarakat sekitar.
“Ini kan saya baru seminggu. Kami menduga informasi-informasi yang disampaikan tak utuh sehingga warga ada yang menolak. Di satu sisi kami menambang, di satu sisi pula kami wajib pula untuk reklamasi atau lainnya,” katanya.
Baca Juga :Tabuh Karawitan dan Wayangan Ngabuburit Ala Remaja Ponorogo
Yang patut digarisbawahi, CV Barokah Sembilan Empat sendiri mengelola tambang di aliran sungai lahar ini secara legal atau resmi. Pihaknya mengaku telah memperoleh izin dari pihak-pihak terkait menjalankan penambangan pasir.



















