Madiun, SEJAHTERA.CO – PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengamankan aset berupa tanah bangunan pada, Selasa (10/6/2025).
Melalui program pensertipikatan dan penertiban yang dilakukan, hal ini sekaligus untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api juga untuk meningkatkan fasilitas pelayanan stasiun.
Penertiban aset ini dilakukan pada sejumlah Rumah Perusahaan (RPR) yang terletak di Jalan Anggek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Langkah ini diambil sebagai upaya peningkatan fasilitas pelayanan bagi pelanggan KA sekaligus kebutuhan lahan/area penataan stasiun yang akan digunakan untuk relokasi ekspedisi dan penataan kantor Teknis PT KAI di Stasiun Madiun.
Baca Juga :BPJPH Tegaskan Jagung Produk Rekayasa Genetik 100 Persen Halal, Dukung Swasembada Pangan di Lamongan
Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, menjelaskan bahwa penertiban aset juga didorong oleh kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas stasiun, seperti memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, dan meningkatkan infrastruktur stasiun.
“Pada lokasi seluas 3.144 M2 tersebut terdapat 29 unit RPR yang terdiri dari 8 kontrak aktif dan 21 lainnya Backlog maupun tidak memiliki kontrak serta bangunan non RPR sebanyak 21 unit. Adapun Nilai Aset total sebesar Rp6.323.439.000,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif dari awal Januari 2025.



















