Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan Baras, mengunjungi Kabupaten Lamongan untuk meninjau panen dan pertanaman jagung rekayasa genetik di Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan pada Selasa (10/6/2025).
Kunjungan ini sekaligus menegaskan dukungan terhadap swasembada pangan berkelanjutan dan menepis keraguan publik mengenai kehalalan jagung jenis ini.
Ahmad Haikal Hassan Baras, secara tegas menyatakan bahwa jagung Produk Rekayasa Genetik (PRG) adalah seratus persen halal.
“Kami nyatakan bahwa hasil rekayasa genetik jagung ini halal 100 persen, termasuk benih-benihnya. Jadi jangan ada lagi keraguan halal atau tidak jagung hasil rekayasa genetik ini? Saya sebagai kepala badan halal, bertanggung jawab, menyatakan ini halal,” ucapnya.
Baca Juga :POSSI Kabupaten Kediri Kirim 9 Atlet ke Porprov Jatim ke-IX
Babe Haikal panggilan akrabnya Ahmad Haikal Hassan Baras , menjelaskan bahwa jagung masuk dalam positive list, yaitu daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal karena secara inheren sudah halal.
“Ini sudah halal, termasuk bagian yang positif list, sehingga tidak memerlukan sertifikat halal, dan sudah pasti halalnya, sama dengan hasil genetik yang lain,” tegasnya.
Ia juga berharap tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi negatif atau menyesatkan mengenai jagung PRG. “Jangan lagi direkayasa dengan kata-kata jagung ini enggak halal dan lain-lain,” tuturnya.
Menurut Babe Haikal, keberadaan jagung PRG justru sangat menguntungkan bagi petani. Jagung ini menawarkan produktivitas yang tinggi dan ketahanan terhadap penyakit yang lebih baik.
“Ini produktivitasnya bisa sampai 20 persen dibandingkan jagung konvensional. Bahkan bukan cuma hasil, tapi jagung ini juga memiliki daya tahan yang lebih baik. Jadi otomatis biaya operasionalnya lebih ringan,” ucapnya.



















