Polres Madiun Kota Ciduk 2 Pelaku TPPO, Kasat Reskrim Ini Modusnya

Polres Madiun Kota Ciduk 2 Pelaku TPPO, Kasat Reskrim: Ini Modusnya
Polres Madiun Kota saat konferensi pers ungkap kasus TPPO pada Selasa (10/6/2025). (Ist)

Madiun, SEJAHTERA.COPolres Madiun Kota berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Mataram Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).

Dalam aksi penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan 2 pelaku yakni ARZ dan SFH yang merupakan warga Wonosobo dan Semarang.

Dalam konferensi pers, Kasi Humas Iptu A. Ubaidillah, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, mengatakan bahwa kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban.

Read More

Baca Juga : PJU di Luar Kawasan Perkotaan Bakal Diganti LHE, Dishub Tulungagung: Anggarkan Rp 300 Juta untuk 1000 Unit

“Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya,” ujarnya pada Selasa (10/6/2025).

Dia menambahkan, perekrutan dilakukan melalui aplikasi media sosial. “Pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *