Menurutnya, perbuatan para pelaku ini disangkakan melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Pelaku telah terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi,” jelasnya.
Baca Juga :HRD PT SAI Dipolisikan
Ia juga mengungkapkan pembayaran kepada korban dilakukan melalui transfer maupun tunai, dan pelaku mengambil sebagian besar keuntungan.
Kasi Humas juga mengatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo pasal 761 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.



















