Kediri, SEJAHTERA.CO – Terdakwa Rochmat Tri Hartanto menjalani sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban wanita asal Blitar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (12/6/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
Baca Juga: Gagal Dahului Truk, Pelajar Tulungagung Tewas usai Bersenggolan
JPU membacakan surat dakwaan mengenai kronologi kejadian, pertemuan korban dengan terdakwa, proses menghabisi nyawa Uswatun Khasanah hingga penangkapan.
Terdakwa asal Kabupaten Tulungagung itu menerima isi pembacaan dakwaan setelah majelis hakim menanyakan langsung.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Kediri Ichwan Kabalmay mengatakan,
Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pasal 338 KUHP secara sengaja melakukan pembunuhan serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:PKL di Timur SLG Kediri Ditertibkan



















