Selundupkan 624 Pil Dobel L ke Lapas Blitar, DR Terancam 12 Tahun Penjara

Barang bukti yang disita berupa ratusan pil dobel L yang dimasukkan dalam kondom dan diselipkan di organ intim.
Barang bukti yang disita berupa ratusan pil dobel L yang dimasukkan dalam kondom dan diselipkan di organ intim.(foto: abdul aziz wahyudi)

Blitar, SEJAHTERA.CONiat DR (25), perempuan asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, untuk menyelundupkan ratusan pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar harus dibayar mahal. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ia kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Baca juga:Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Soroti Program Pemerintah dan Lingkungan

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan DR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Read More

“Iya, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Bambang saat rilis kasus, Jumat (26/6/2026).

Dalam perkara ini, polisi tidak hanya menetapkan DR sebagai tersangka. Tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemesanan dan rencana peredaran pil tersebut di dalam lapas.

Ketiga warga binaan itu masing-masing berinisial TR, TD, dan AR. Salah satu di antaranya, AR, diketahui merupakan kekasih DR sekaligus pihak yang diduga mengendalikan upaya penyelundupan tersebut.

Menurut Bambang, AR meminta DR membawa 624 butir pil dobel L ke dalam lapas. Untuk mengelabui petugas, pil-pil tersebut dimasukkan ke dalam kondom, kemudian disembunyikan di organ intim DR.

“Namun upaya itu berhasil digagalkan berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *