Pemutilasi Wanita Asal Blitar Jalani Sidang Perdana

Pemutilasi Wanita Asal Blitar Jalani Sidang Perdana
Terdakwa Rochmat Tri Hartanto usai menjalani sidang pembacaan dakwa di Pengadilan Negeri Kota Kediri.(sejahtera.co)

“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup di pasal 340 KUHP,” jelasnya.

Ichwan Kabalmay menyampaikan, sidang dakwaan tersebut berjalan dengan lancar dan terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, juga tidak ada eksepsi dari penasihat hukumnya karena sudah memahami surat dakwaan tersebut.

Setelah agenda pembacaan dakwaan, sidang akan kembali dilanjutkan pada pada Senin (16/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Read More

“Rencananya akan panggil lima saksi dulu dari pihak korban, lalu pihak yang menemukan tubuh-tubuh korban termasuk koper merah,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembunuhan disertai mutilasi dilakukan Rohmad Tri Hartanto kepada wanita asal Blitar, Senin (20/1/2025) di sebuah kamar Hotel Adi Surya Kota Kediri.

Tiga hari berselang tepatnya pada Kamis (23/1/2025), warga Kabupaten Ngawi menemukan koper merah berisi jasad perempuan dalam kondisi termutilasi, dengan kepala dan kaki terpisah dari tubuhnya.

Sedangkan, kepala korban ditemukan di Trenggalek dan dua potong kakinya diduga ditemukan di Kabupaten Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *