Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan tiga pemuda dalam kasus kekerasan anak bawah umur yang terjadi di Jembatan Baru, Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Dalam aksi tersebut, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban anak berusia 16 tahun menggunakan dobel stik hingga senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Baca Juga :Tertabrak Truk, Pengendara Motor Tewas di Depan Masjid Namira Lamongan
Ketiga pemuda tersebut berinisial AF (20), ME (19), dan GI (21), mereka asal Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, peristiwa bermula ketiga pelaku pulang dari tempat latihan yang berada di Kecamatan Mojo pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka kemudian nongkrong untuk ngopi dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik tersangka DI.
“Saat melewati Jembatan Wijaya Kusuma (JWK), AF melihat seseorang mengendarai sepeda motor menggunakan atribut salah satu perguruan silat di Kabupaten Kediri,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6/2025).
Cipto melanjutkan, mereka langsung bergegas mengejar orang tersebut hingga mendekati sepeda motornya yang ditumpangi korban. Selanjutnya, AF yang dibonceng di posisi tengah memukul punggung korban menggunakan dobel stik. Sedangkan, yang posisi belakang menyerang korban menggunakan celurit sebanyak satu kali.
Baca Juga :Satu Lagi Jemaah Haji Asal Jombang Meninggal Dunia di Makkah, Total Dua Orang Wafat



















