Blitar, SEJAHTERA.CO – Ini kabar apik bagi pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta. Para karyawan itu bakal mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU, tetapi ada syarat yang harus dikantongi.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Kota Blitar, Juyanto, sesuai dengan pemberitahuan dari pemerintah pusat, memang tahun ini ada program BSU.
Sama dengan daerah lain, Kota Blitar juga bakal mendapatkan program BSU. Tetapi tak semua pekerja bakal merasakan, karena memang ada kriteria yang harus ada.
Baca Juga :Detik-detik Pesawat Air India Meledak yang Membawa 242 Jiwa Termasuk Kru
“BSU ini program dari pemerintah pusat. Dan ini diperuntukkan bagi pekerja atau karyawan dengan berbagai syarat tertentu,” kata Juyanto, Sabtu (14/6/2025).
Dia mengatakan syarat yang harus dikantongi di antaranya penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Selain itu, sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebagai warga Kota Blitar yang dibuktikan dengan KTP.
Selain itu, tidak tercatat atau mendapatkan bantuan sosial sebelumnya. Dan terakhir adalah memiliki nomor rekening bank di bank di bawah naungan pemerintah atau himbara. “Selain itu, juga diketahui oleh perusahaan yang menaunginya,” katanya.



















