Karnaval Giripurno Dapat Dispensasi Aturan, Polres Batu Izinkan Sound Tambahan dan Colt Diesel

Karnaval Giripurno Dapat Dispensasi Aturan, Polres Batu Izinkan Sound Tambahan dan Colt Diesel
Rakor yang dilaksanakan Polres Batu bersama panitia karnaval giripurno.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat mengeluhkan aturan teknis karnaval yang dinilai terlalu ketat, Polres Batu memberikan kelonggaran khusus untuk pelaksanaan karnaval yang digelar Rabu (23/7/2025).

Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Mapolres Batu, Selasa (22/7/2025).

Dalam rapat itu diputuskan bahwa aturan awal seperti pembatasan kendaraan hanya L300 dan maksimal empat subwoofer sedikit dilonggarkan untuk Karnaval Giripurno.

Read More

“Kami memahami situasi di lapangan. Peserta diperbolehkan memakai kendaraan maksimal colt diesel. Tapi fuso atau truk besar tetap dilarang,” ujar Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo.

Selain kendaraan, jumlah sub sound system juga boleh ditambah menjadi lima unit, selama tidak melanggar ambang batas kebisingan sesuai Permen LH No. 48 Tahun 1996, yakni 60 desibel.

Namun, batas waktu pelaksanaan tetap diberlakukan ketat, yaitu harus selesai pukul 23.00 WIB.

Anton menegaskan, kelonggaran ini hanya berlaku untuk Desa Giripurno. Sementara desa lain seperti Punten, Bulukerto, dan Gunungsari tetap wajib mengikuti aturan awal tanpa pengecualian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *