Kediri, SEJAHTERA.CO – Puluhan warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Senin (4/8/2025), untuk menyampaikan keberatan atas penyaluran bantuan sosial (bansos) yang selama ini diberikan sebagai kompensasi dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok.
Perwakilan warga, Suprio, menyampaikan tiga poin utama dalam audiensi tersebut. Pertama, warga meminta pendapat hukum soal penggunaan istilah “bansos” dalam konteks dampak TPA. Kedua, mereka mempertanyakan perbedaan antara bansos dan kompensasi. Ketiga, warga menyoroti data penerima bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Selama ini anggaran ditentukan sepihak oleh pemerintah kota tanpa melibatkan warga. Banyak penerima bukan warga terdampak, bahkan ada yang berdomisili di luar kota,” tegas Suprio.
Menurut Suprio, dari total anggaran sekitar Rp3 miliar, sekitar Rp2,4 miliar digunakan untuk penyaluran bansos terkait dampak TPA.
Warga menduga adanya penyimpangan, penggunaan data fiktif, hingga potensi praktik korupsi. Mereka menyatakan siap mengajukan laporan resmi atau bahkan menggugat jika tidak ada penyelesaian yang adil.



















