Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan warga.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau manipulasi data, hal tersebut bisa masuk ranah pidana.
“Kalau ada penyaluran yang tidak sesuai atau menggunakan data fiktif, tentu bisa kami tindaklanjuti secara hukum. Kami juga akan memeriksa dasar hukumnya, apakah ada perwali atau aturan resmi dari kementerian,” ujarnya.
Baca Juga :Cemburu, Pemuda Sukodadi Lamongan Lakukan Penganiayaan dan Ancaman
Warga berharap skema bansos yang dianggap tidak adil ini bisa diganti menjadi sistem kompensasi yang lebih manusiawi dan transparan.
Mereka juga meminta pemerintah membuka ruang dialog agar penyelesaian dilakukan secara bersama-sama, tanpa menimbulkan keresahan berkepanjangan.



















